April 26, 2024

RENCANA IPO AMMAN MINERAL, AMANAT KSB Surati Bursa Efek Indonesia dan OJK

literaturcorner.com Jakarta – Aliansi Masyarakat Anti Mafia Tambang (AMANAT) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), surati Direktur Utama Bursa Efek Indonesia dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada, Kamis (2/3/2023). AMANAT melayangkan surat terkait dengan permohonan telaah khusus terhadap rencana permohonan Initial Public Offering (IPO) PT. Amman Mineral Nusa Tenggara Barat (PT AMNT).

Menurut Ketua Aliansi Amanat Anti Mafia Tambang Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Muh Ery Satriawan, Sh.,MH.,CPCLE Tambang tembaga milik Grup Medco, Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT), dikabarkan akan segera melakukan IPO raksasa dengan target penggalangan yang dirumorkan mencapai US$ 1 miliar atau setara Rp 15 triliun (asumsi kurs Rp 15.000/US$).

“Kami sangat sayangkan rencana ini ditengah-tengah banyaknya persolan PT AMNT” ucapnya.

Untuk itu, AMANAT KSB Telah melakukan berbagai upaya terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan PT. AMNT di Sumbawa Barat diantaranya, (1) Kebijakan perusahaan terkait lowongan kerja tenaga lokal yang minim, roster kerja, daftar black list, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak, pemberangusan serikat pekerja/serikat buruh atau union busting dan pengekangan hak-hak pekerja yang mengarah kepada pelanggaran Hak Asasi Manusia (2) Skandal dan tidak transparansinya pengelolaan dana PPM/CSR, (3) Kecelakaan Kerja (4) Ruang berusaha bagi pengusaha Lokal, (5) Penjualan Scrap terhadap barang Ex Master List (6) Ketidakseriusan membagun Smleter-Smelter sebagaimana Perintah Undang-Undang (7) Masifnya Tenaga Kerja Asing (8) Pencemaran Lingkungan (9) Penggelapan Pajak yang diakibatkan beroperasinya beberapa Perusahaan di area konsesi PT. AMNT tanpa izin industri.

Lawyers Muda lulusan Magister Hukum tersebut juga manjelaskan bahwa seluruh rangkaian perjuangan selaku masyarakat hingga saat ini masih berproses dan belum satupun Lembaga Negara/Instansi Pemerintah sebagaimana diatas yang menyatakan bahwa laporan kami telah mendapat bantahan atau dihentikan yang intinya semua saat ini masih berproses.

“Kami paham Initial Public Offering pada umumnya, dilakukan oleh perusahaan untuk melakukan ekspansi yang membutuhkan modal besar maupun untuk mengurangi jumlah utang yang dimiliki oleh perusahaan. Tapi jangan kemudian karena mengedepankan kepentingan perusahaan tapi mengabaikan persoalan-persoalan hukum dan sosial yang ada diabaikan” jelas Erry.

Aliansi Masyarakat Anti Mafia Tambang (AMANAT) Kabupaten Sumbawa Barat berharap kepada Direktur Utama Bursa Efek Indonesia dan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan agar melakukan Telaah Khusus Terhadap Rencana Permohonan Initial Public Offering (IPO) PT Amman Mineral Nusa Tenggara Barat (PT AMNT) serta tidak memberikan persetujuan prinsip berupa Perjanjian Pendahuluan Pencatatan Saham serta tidak mengeluarkan izinkepada perusahaan untuk dapat merilis prospektus singkat di media maupun melakukan penawaran awal (bookbuilding) sampai dengan seluruh proses laporan pengaduan diatas selesai dproses dan inkrah. Terlebih dirinya mengatakan dalam waktu dekat akan melakukan gugatan terhadap PT AMNT.

Terkait permohonan telaah khusus kepada OJK dan BEI, Amamat juga mengrimkan tembusan kepada Presiden Republik Indonesia, Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi RI, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI,Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI, Menteri Keuangan RI, Menteri ESDM RI, Menteri BUMN RI, Pimpinan Komisi VII DPR RI, Komisi Pemberantasan Korupsi RI, Direktur Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.