March 29, 2023

Negara Hukum dan Rakyat

literaturcorner.com Pendapat plato tentang awal terbentuknya negara yang secara sederhana ia jelaskan, baginya negara timbul kaerena adanya kebutuhan dan keinginan manusia yang beraneka ragam yang menyebabkan mereka harus bekerja sama demi memenuhi kebutuhannya karena masing-masing orang itu tidak mampu memanuhi kebutuhannya. Karena itu sesuai dengan kecapannya mereka masing-masing, setiap individu mempunyai tugas dan bekerjasama untuk memenuhi kepentingan bersama. Kesatuan inilah yang kemuadian disebut denganmasyarakat atau negara.

Plato berasumsi seagai sebuah bentuk negara akan selalu eksis dalam keadaan dan berkiblat dan berjalan kearah temapat mana keadilan memancarkan cahayanya, kemudian revalitas virtual dari keadilan ini semata-mata muncul hanya manakala fungsi-fungsi khusus dari masing-masing komponen atau kelompok masyarakat dalam negara tersebut dapat berjalan sebagaimana menstinya, dengan demikian neggara mencapai realitas-realitas virtualnya. negara hanya akan berfungsi selaku pengawal masyarakat dalam menemukan keadilan, ketika ia diperintah atau dipimpin oleh orang yang dapat dengan benar-benar memahami art of government (seni dalam mengelo pemerintahan).

Akan tetapi sesuai dengan sifat-sifat jwa manusia yang selalu berubah, pemerintahan tersebut tidak dapat bertahan lama, karena golongan yangmemgang pemerintahan tersebut lebih condong pada keinginan untuk mencapai kemasyhuran dan kehoramatan daripada meraih keadilan. Perubahan tersebut mungkin diakibatkan karena para penguasa mendapat kekuasaan tersebut seecara mudah, atau telah banyak mengeluakan materi, sehingga mereka kurang bertanggungjawab dalam memegang dan menjalankan pemerintahan, yang pada akhirnya pemerintah tersebut tidak diperuntukkan untuk kepentingan umum melainkan untuk kepentingan mereka atau kelompok mereka sendiri.
Baca Juga : href=”https://literaturcorner.com/jubir-dpw-partai-prima-sambut-baik-pergub-no-90-tahun-2021/”>Jubir DPW Partai PRIMA, Sambut Baik Pergub No. 90 Tahun 2021

Untuk mencapai tujuan degara keadilan maka diciptakan hukum, hukum sendiri bagian dari proses moral dalam kehidupan masyarakat, padahal hukum tidak diberikan dan muncul secara tiba-tiba, melaikan ada proses panjang yang melatarbelakangi terbentuknya hukum diataranya ada dasar filosofis,sosiologis, interpretasi futuristis, dan barulah diberlakukan dalam fase yuridis, yang akhirnya terlihat bahwa masyarakat samapai pada posisi mengmbil peranan dalam terciptanya hukum tersebut . beradasarkan dari pandangan tersebut seharusnya masyarakatlah yang menciptakan hukum, bukan hukum yang menciptakan masyarakat.seperti yang dikemukan oleh prof satjipto rahardjo “tidak ada tatanan sosial termasuk didalamnya tatanan hukum, yang tidak beertolak dari karifan pandangan tentang manusia dan masyarakat”. Artinya bahwa hukum tersebut tidak boleh tidak memperhatikan pandangan masyarakat luas baik besar atau kecilnya kepetingan tersebut, karena hukum tidak boleh jauh atau bahkan di jauhkan dari masyarakat, sehingga hukum tersebut seharusnya diciptakan untuk mensejatrakan masyarakat.

Sesuai dengan amat undang-undang dasar 1945 pasal 1 ayat (2) yang berbunyi “kedaulatan adalah ditangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh majelis permusyawaratan rakayat”. Berdasarkan bunyi pasal tersebut, bahwasanya negara harus melakukan check and balance dalam melakukan atau membuatu suatu keputusan (undang-undang) yang berkaitan dengan masyarakat, sekarang ini seperti yang kita ketahui bersama dalam penetapan undang-undang umnibuslaw bahwa undang-undang menuai banyak protes dari masarakat karena sudah melanggar kehidupan mereka, namun perintah tetap mesahkan undang-undang tersebut. kondisi ini harus diperhatikan, mengingat hal-hal tersebut menyangkut pula pada kehoramatan dan ketaatan masyarakat terahadap hukum serta kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahannya.

Sejalan dengan itu, federic bastiat “menilai bahwa masyarakat tidak akan bisa ada kecuali jika hukum, sampai batas tertentu tetap dihoramati. Cara terbaik dan paling aman untuk membuat hukum tetap dihormati adalah dengan cara menjadikan hukum itu sebagai sesuatu yang terhormat.oleh sebab itu, mana kala hukum yang sakral dan mulia teresebut bertentangan satu sama lain, masyarakat nantinya akan dihadapkan pada pilihan pahit: kehilangan cita rasa moral mereka atau kehilangan penghormatan mereka pada hukum. Dampak terhadap dua hal itu sama, dan orang akan kesulitan memilih diantara keduanya.”

Sumber :
DR. H. Juniarso ridwan. M.si., M.H.
Ahmasodik S.H., M.H. (dalam buku tokoh-tokoh pikir negara dan hukum)
Bakhrul Amal (dalam buku hukum dan masyrakat)
UUD 1945
Federic bastiat, hukum (jakarta:freedom institute, 2010)

Oleh : Rajab Ahirullah