May 31, 2023

Jubir DPW Partai PRIMA, Sambut Baik Pergub No. 90 Tahun 2021

literaturcorner.com Juru bicara DPW partai PRIMA DKI Jakarta Hardi Gunawan menyambut baik dalam hal peraturan gubernur nomor 90 tahun 2021 yang dikeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Peraturan gubernur ini mengatur tentang rencana pembangunan rendah karbon daerah yang berketahan iklim (RPRKD).

Ini merupakan komitmen Gubernur Anies Baswedan yang pernah disampaikan dalam virtual forum bertajuk ‘Dialogue Between C40 Mayors and UN Secretary General-Advancing Carbon Neutrality and Resilent Recovery for Cities and Nations’ di depan hadapan sekretaris jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa, “ kata jubir Prima DKI Jakarta Hardi Gunawan dalam keterangannya, Minggu (17/10/2021).

DKI Jakarta menjadi provinsi pertama di Indonesia yang memiliki RPRKD sesuai dengan amanat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN 2020-2024). Dan untuk pertama kali, melalui rencana ini, aksi adaptasi perubahan iklim diatur dalam sebuah produk hukum, ini adalah bukti keseriusan Gubernur DKI Jakarta dalam upaya penanganan krisis iklim, pungkasnya.

RPRKD merupakan aturan tingkat daerah memuat aksi perubahan iklim yang diintegrasikan dengan aksi mitigasi dan adaptasi di Ibu Kota. Hal ini merupakan perwujudan DKI Jakarta serta kontribusi aktif dalam pencapaian National Determined Contribution (NDC) Indonesia. Dalam memiliki tugas untuk menyediakan lingkungan tempat tinggal layak huni bagi para warga kotanya. Termasuk dengan mengatasi dampak perubahan iklim dengan melakukan upaya untuk mengurangi emisi karbon yang dihasilkan oleh ibu kota.

Baca Juga : ESDM Harus Komitmen – Dalam Pelaksanaan TKDN Pengembangan ketenagalistrikan

Keputusan Gubernur DKI Jakarta tentang RPRKD sesuai dengan Perjanjian Paris Agreement, yang menjadi agenda global dari penanganan perubahan iklim menuju global zero emission. Selain itu juga dapat meningkatkan kemampuan adaptasi masyarakat dalam menghadapi bencana iklim dengan tolok ukur mengurangi jumlah kawasan atau area yang termasuk ke dalam kategori rentan dan sangat rentan terhadap bencana iklim.

Hardi juga menuturkan bahwa keputusan gubernur ini sebagai bentuk komitmen ingin mewujudkan kota DKI Jakarta sebagai kota yang berketahanan iklim, dan kota DKI Jakarta bisa melakukan percepatan pencapaian target pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 30% dan secara ambisius mampu mengurangi emisi GRK langsung sebesar 50% pada tahun 2030 serta net zero emission pada tahun 2050. Sehingga akan berdampak baik menjadi motivasi terhadap kota-kota lain di Indonesia, jelasnya,.

Penulis: Hardi Gunawan