October 14, 2024

Gelar Mukernas di Makassar, BEM PTNU Se-Nusantara Soroti Kinerja Polri

literaturcorner.com BEM PTNU Se-Nusantara telah menyelenggarakan musyawarah kerja nasional (MUKERNAS) yang bertempat di Universitas Islam Makassar pada tanggal 15-18 Maret 2023, hasil dari MUKERNAS membuahkan ide, gagasan dan rekomendasi baik Internal maupun eksternal dari peserta MUKERNAS yang dihadiri dari seluruh kampus yang tergabung dalam BEM PTNU Se Nusantara, pertama menetapkan program kerja di setiap lembaga BEM PTNU Se Nusantara, yang mana program kerja tersebut menjadi tumpuan dan gerakan BEM PTNU Se-Nusantara tanpa mengindahkan AD/ART dan GBHO.

Kedua, selain membahas Program kerja setiap lembaga Hasil Mukernas juga menyepakati adanya pembahasan Isu-Isu baik isu nasional maupun isu daerah sesuai dari hasil rekomendasi bahwa BEM PTNU Se-Nusantara siap mendaerahkan Isu Nasional dan menasionalkan Isu daerah.

Salah satu yang di soroti dalam kegiatan MUKERNAS BEM PTNU Se Nusantara yang di selenggarakan di UIM Makassar salah satunya terkait lembaga kepercayaan masyarakat yaitu Kepolisian Republik Indonesia yang mana Kepolisian Republik Indonesia mempunyai tugas dan wewenang yang sudah termaktub dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Bab III Pasal 13 menyebutkan ada 3 tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia yang pertama Memelihara keamanan dan ketertiban Masyarakat, menegakkan hukum dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, BEM PTNU Se-Nusantara menilai Kepolisian Negara Republik Indonesia GAGAL dalam menjalankan tugas dan wewenang, terbukti banyak kasus yang melibatkan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di antaranya kasus Ferdy Sambo terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir Joshua Hutabarat selain itu terjadinya pelanggaran HAM yang dilakukan oleh anggota kepolisian dengan menembakan gas air mata ke tribun penonton dalam 9 detik ada 11 tembakan dan total keseluruhan ada 45 tembakan gas air mata yang dilakukan oleh aparat kepolisian, belum lagi peristiwa KM 50 merupakan tragedi tewasnya enam orang yang terjadi di jalan tol cikampek kilometer 50 tentu dalam hal ini termasuk pelanggaran HAM sebab terenggutnya nyawa manusia. Selain itu kasus tindak kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap warga wadas purworejo jawa tengah pada 8 februari 2022 silam, komnas HAM menemukan bahwa sejumlah warga di tendang dan dipukul, tak hanya itu warga juga ditangkap dan ditahan Polisi. Itu sederet pelanggaran HAM yang dilakukan oleh aparat kepolisian yang diketahui oleh publik pastinya masih banyak kasus-kasus pelanggaran yang dilakukan oleh aparat kepolisian yang belum diketahui.

“Dari pihak kepolisian harus melakukan evaluasi besar-besaran bagaimanapun juga kepolisian adalah lembaga yang dipercayai oleh Masyarakat sebagai pengayom, perlingdungan serta pelayan publik, kepolisian juga harus menjaga etika publik” tegas Wahyu Al Fajri sebagai Presidium Nasional BEM PTNU SE-NUSANTARA.

Selain itu BEM PTNU Se-Nusantara mendorong Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) agar melakukan Revisi UU Polri yang mana Revisi tersebut bisa menguatkan peran dari KOMPOLNAS karena bagaimanapun lembaga kepolisian juga harus dilakukannya pengawasan fungsional terhadap kinerja Polri untuk menjamin profesionalisme dan kemandirian Polri. Lain pada itu Revisi UU Polri sangat diperlukan terhadap poin-poin norma yang mengatur pengawasan internal Polri agar polri bisa menjalankan Tugas dan Weweng sesuai apa yang termaktub dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Bab III Pasal 13. Tegas Wahyu Al-Fajri selaku Presidium Nasional BEM PTNU Se-Nusantara.