April 18, 2024

ESDM Harus Komitmen – Dalam Pelaksanaan TKDN Pengembangan ketenagalistrikan

literaturcorner.com Dalam upaya percepatan transformasi energi baru terbarukan kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Badan Geologi ESDM bersama PT Geo Dipa Energi (Persero) menandatangani Nota Kesepahaman terkait Penyelidikan dan Pelayanan Kegeologian untuk Pengembangan Panas Bumi. Penandatanganan dilakukan Kepala Badan Geologi, Kementerian ESDM Eko Budi Lelono dan Direktur Utama PT Geo Dipa Energi (Persero) Riki Firmandha Ibrahim.

Hardi Gunawan Wakil bendahara bidang riset dan inovasi teknologi KNPI Jakarta Barat mengatakan Sumber energi panas bumi merupakan sumber energi yang bersih dan ramah lingkungan, karena itu pemanfaatan panas bumi sebagai sumber energi ini sesuai dengan komitmen Indonesia untuk berkolaborasi secara global dalam mendukung komitmen Paris Agreement, untuk menghasilkan energi yang lebih bersih dan ramah lingkungan.

Berdasarkan data badan Geologi, yang tercantum dalam Peta Distribusi Potensi Panas Bumi Indonesia, pada Desember 2020 setidaknya Indonesia mempunyai 357 lokasi potensi panas bumi, dengan total potensi sebesar 23.765,5 MWe. “Dari total potensi panas bumi 23.765,5 MWe, Indonesia sudah memanfaatkan 2.175,7 MWe (9 persen) untuk Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP).” ungkapnya.

Dengan melihat penyusunan grand strategi Kementerian ESDM guna mendukung keberhasilan sektor energi dalam upaya pemenuhan energi nasional secara merata dan berkelanjutan, yang pada akhirnya terciptanya pembangunan ekonomi masyarakat, dalam hal ini perlunya peran pemerintah mempunyai keberpihakan terhadap komponen dalam negeri baik barang ataupun jasa.

Ia juga menegaskan dalam pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan agar selalu mengacu pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 54 tahun 2012 tentang penggunaan produk dalam negeri (TKDN), jangan sampai percepatan transformasi energi terbarukan bergantung kepada produk impor, sehingga dapat memberikan dampak pertumbuhan ekonomi dari pembelian barang ataupun jasa dalam negeri.

Penulis: Hardi Gunawan