November 6, 2024

Berantas Pungutan Liar Bantuan Sosial

literaturcorner.com Dimasa pandemi Covid-19 ini menyebabkan perekonomian menurun, banyak sekali masyarakat yang merasakan dampaknya oleh karena itu pemerintah saat ini sedang gencar-gencarnya memberikan bantuan sosial yang biasa disebut bansos kepada masyarakatnya. Dengan adanya bansos ini tentunya masyarakat sangat senang dan berlomba-lomba untuk mendapatkan bantuan ini. Namun dengan adanya bansos ini dapat menjadikan peluang korupsi serta pungutan liar bagi pelaku yang bersangkutan dalam pengurusan ini. Padahal sudah ada hukuman yang jelas bagi pelaku yang melakukan hal tersebut, namun pelaku tidak memperdulikan hukuman tersebut karena sudah dibutakan oleh uang rakyat.

Dengan adanya bansos ini maka pemerintah menugaskan Kementerian Sosial untuk mengelola yang akan didistribusikan ke masyarakat. Dari Kementerian Sosial akan di distribusikan tingkat kota, bahkan ke desa-desa hingga RT/RW pun ikut terlibat dalam pendistribusian bansos ini. Akan tetapi dalam prakteknya yang semula bansos ini gratis dari pemerintah, sedangkan pada saat pembagiannya ini masih terdapat pungutan liar oleh RT/RW setempat. Pungutan liar ini biasanya dipungut pada saat pembagian nomor untuk pengambilan bansos dari pemerintah, jadi hanya orang yang mendapatkan nomor yang bisa menerima bansos tersebut. Biasanya pungutan liar ini dipungut dengan alasan sebagai “uang terimakasih” uang ini nantinya akan dibelikan makanan/minuman bagi orang-orang yang sudah mengangkut barang-barang bansos. Seperti yang kita ketahui bagi orang-orang yang mendistribusikan bansos ini biasanya ada dana khusus dari pemerintah, namun kenapa masih dipungut biaya ?, harusnya masyarakat tidak dipungut biaya sama sekali karena ini sifatnya bantuan sosial dari pemerintah. Namun masyarakat pun tidak bisa menolak untuk tidak memberikan “uang terimakasih” ini, karena jika ada masyarakat yang menolak memberikan “uang terimakasih” ini suatu saat jika masyarakat tersebut membutuhkan bantuan RT/RW dalam hal pembuatan KK, KTP, dll serta bantuan lagi maka pihak RT/RW akan mempersulit masyarakat tersebut. Oleh karena itu masih sedikit sekali masyarakat yang berani speak up mengenai masalah ini, karena mereka takut akan hal tersebut.

Baca Juga : Komunitas Pemuda dan Mahasiswa Kalimantan, Bahas Manfaat Ibu Kota Negara Baru untuk Masyarakat Lokal

Ditambah lagi Mantan Menteri Sosial yang bernama Juliari Batubara pada 06 Desember 2020 KPK menetapkan bahwa Juliari Batubara ini menjadi tersangka korupsi terhadap bansos di masa pandemi Covid-19. Di dalam kasus ini setiap paket bansos dikorupsi sebanyak Rp10.000,00 oleh karena itu Mantan Menteri Sosial yang bernama Juliari Batubara di vonis 12 tahun penjara. Sebenarnya masyarakat kecewa karena hukuman yang diterima Mantan Menteri Sosial yang bernama Juliari Batubara ini tidak sebanding dengan penderitaan rakyat. Karena Presiden Jokowi pernah menyinggung bahwa yang korupsi di masa pandemi Covid-19 bisa saja mendapatkan hukuman mati jika merujuk pada pada revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pada bagian penjelasan UU Tipikor, “Yang dimaksud dengan ‘keadaan tertentu’ dalam ketentuan ini dimaksudkan sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.” Hal inilah yang menyebabkan masyarakat geram dengan keputusan bahwa Mantan Menteri Sosial hanya mendapatkan hukuman 12 tahun penjara.

Adapun hal-hal yang dilakukan oleh pemerintah untuk mencari solusi dari permasalahan ini yaitu bansos yang berupa sembako diganti dengan dana sosial berupa uang tunai, namun pungutan liar tetap saja terjadi. Lalu dana sosial ini diganti menggunakan ATM hal ini dilakukan untuk meminimalisir pemotongan dana oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Dalam hal ini peluang untuk adanya pungutan liar sangat minim, karena uang akan langsung ditransfer ke rekening orang yang akan menerima dana sosial ini.

Sangat disayangkan sekali dimasa Pandemi Covid-19 ini banyak sekali masyarakat yang kesusahan, dan setiap ada bantuan dari pemerintah ada saja oknum-oknum yang memanfaatkan kesempatan ini untuk menguntungkan dirinya sendiri. Padahal negara kita ini negara hukum. Namun kurangnya penegakkan hukum di negara ini, karena masih minimnya keberanian dan kesadaran masyarakat dalam melaporkan masalah ini. Karena hal tersebut maka oknum-oknum yang memanfaatkan situasi ini pun tidak pernah jera, dan akan terus menerus melakukan hal tersebut. Kalau bukan dari kita yang memulai untuk melaporkan hal ini, lalu siapa lagi?.

Penulis: Fiky Nadiyah (Mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia Prodi Akuntansi)